Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lion Air Group Akan Lakukan Digitalisasi Dokumen Kesehatan Perjalanan Udara Secara Bertahap

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lion Air.

Penumpang mendaftarkan diri pada aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.

Panduan mengisi e-HAC silakan untuk membaca dan cermati dari petunjuk berikut ini.

Setelah tiba di terminal kedatangan bandar udara tujuan, tunjukkan barcode (QR code) pada aplikasi e-HAC kepada petugas kesehatan.

Mesin pemindai (scanner) akan membaca dan memeriksa data-data yang sudah isi sebelumnya.

Lion Air Group bersama jaringan kerjasama fasilitas kesehatan bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari bandar udara berdasarkan kota asal keberangkatan.

Penerbangan akan Semakin Mudah, Sehat dan Aman

Lion Air Group menjalankan operasional berdasarkan faktor-faktor yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Dalam pengoperasian layanan penerbangan Lion Air Group bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.

Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe and health for flight)telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan, meliputi:

1. Pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan hasil akurat karena telah ditandatangani oleh tim medis dari penyedia fasilitas kesehatan.

2. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

3. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

4. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara.

5. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Halaman
123