Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

6 Cara Membuat Paspor di Masa Pandemi COVID-19, Daftar Dulu Lewat Apapo

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan selanjutnya.

Mulai dari memilih kantor imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau. (Flickr/adhitya ezytravel)

2. Bawa kode booking ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pendaftaran online, bawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya sesuai jadwal yang kamu pilih dan dapatkan.

Kamu juga wajib membawa semua dokumen persyaratan.

Seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh di selembar kertas atau tidak boleh dipotong.

Selain e-KTP, kamu juga wajib membawa dokumen Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli beserta fotokopinya.

Jangan lupa menyiapkan materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspor.

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa menunjukkan kode booking atau barcode ke petugas imigrasi.

3. Pengecekan dokumen

Selanjutnya, petugas akan mengecek persyaratan dokumen yang kamu bawa.

Jika dirasa sudah lengkap, kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor.

Selanjutnya, kamu perlu menunggu hingga nomor antrean dipanggil.

Setelah itu, kamu akan diarahkan menuju ke ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan untuk menggunakan pakaian yang rapi agar lebih mudah dalam proses pembuatan paspor.

Halaman
1234