TRIBUNTRAVEL.COM - Bingung ingin membuat paspor di masa pandemi COVID-19 seperti ini?
Tenang saja, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sampai saat ini masih membuka pelayanan proses pembuatan paspor di masa pandemi COVID-19.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.
Dia memastikan bahwa layanan pengajuan paspor di masa pandemi COVID-19 tak akan dihentikan.
Proses pelayanan paspor masih belum mengalami perubahan kebijakan sejak pertama kali dibuka di masa pandemi sejak Juni 2020 lalu.
“Enggak (dihentikan). Pelayanan paspor tetap jalan. Kuota dikurangi sampai 50 persen. Antrean tetap menggunakan aplikasi Apapo. Protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Arvin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Daftar Negara Pemegang Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Indonesia Urutan Berapa?
Apapo merupakan singkatan dari Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunggah langsung ke ponsel.
Seperti tertera dalam berita Kompas.com, kuota antrean layanan paspor akan dibuka setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB.
Selama masa pandemi, tentu saja protokol kesehatan harus tetap dijaga.
Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Prosedur cara membuat paspor di masa pandemi
Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, berikut ini alur pembuatan paspor yang bisa kamu ikuti:
1. Daftar melalui Apapo
Pertama, kamu perlu mengunduh Apapo melalui Google Play Store atau App Store secara gratis di ponsel milikmu.