33. Stasiun Malang
34. Stasiun Sidoarjo
35. Stasiun Jember
36. Stasiun Ketapang
37. Stasiun Kertapati
38. Stasiun Lahat
39. Stasiun Lubuk Linggau
40. Stasiun Muara Enim
41. Stasiun Prabumulih
42. Stasiun Tebing Tinggi
43. Stasiun Tanjungkarang
44. Stasiun Kotabumi
45. Stasiun Martapura
46. Stasiun Baturaja
Lebih lanjut, seluruh penumpang KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Baca juga: Berlaku Mulai 5 Februari, PT KAI Akan Gunakan GeNose untuk Pengecekan Covid-19
Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen dari PT KAI Kini Hadir di 43 Stasiun
Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan saat Arus Balik Tahun Baru 2021
Baca juga: Mulai Hari Ini, PT KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen di Gedung SCS Tegal
Baca juga: Terbaru! PT KAI Gratiskan Pembatalan dan Reschedule Tiket KA Jarak Jauh hingga 3 Bulan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)