Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Wisata di Klaten Dibuka Kembali Dengan Pembatasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat wisata Dusun Girpasang-Ngringin di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Selasa (19/1/2021).

TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat-tempat wisata di Klaten Jawa Tengah kembali dibuka setelah ditutup Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memutuskan hal tersebut meski PPKM saat ini diperpanjang mulai periode 26 Januari-8 Februari 2021.

Meskipun begitu, pembukaan kembali tempat-tempat wisata akan tetap dibatasi jam operasionalnya serta kapasitas pengunjungnya.

Adapun pembatasannya yakni pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

Sementara jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB saja.

“Iya (dibuka kembali), dasar kami adalah SE Gubernur Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Mencoba Sensasi Naik Kereta Gantung di Lereng Kaki Gunung Merapi Klaten

SE tersebut menjelaskan bahwa kini seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD atau Swasta.

Selain itu tempat wisata yang dikelola masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan juga telah dibuka kembali.

Wisata Klaten (Instagram/@danarsibolang_)

SE Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001159 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah salah satunya untuk memberlakukan aturan khusus di destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya yang sudah diizinkan kembali buka.

TONTON JUGA:

Selain pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal serta jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB, ada pula pembatasan lainnya.

Bagi usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sri Nugroho juga memastikan bahwa tidak ada aturan terkait syarat hasil bukti negatif rapid test antigen yang harus ditunjukkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Klaten.

Poin lainnya

Tempat wisata Dusun Girpasang-Ngringin di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Selasa (19/1/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan)
Halaman
12