7. Pembelian tiket masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota.
Tidak ada pembelian langsung atau cash di pintu masuk kawasan TNBTS.
8. Jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau jasa angkutan.
Jip: satu pengemudi, tiga penumpang.
Motor: satu pengemudi, satu penumpang.
9. Pengunjung ketika melakukan proses konfirmasi masuk kawasan tetap menjaga jarak dengan petugas loket, sedikitnya satu meter dan tidak berkerumun selama beraktivitas di area loket.
10. Pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan TNBTS.
11. Pengunjung wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun.
Jika ditemukan pengunjung dengan suhu lebih dari 37,30 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan masuk kawasan TNBTS.
12. Pengunjung membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
13. Pengunjung menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.
14. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.
15. Pengunjung berdiri pada tempat yang telah ditentukan (penanda jaga jarak) di Bukit Pananjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta dan Mentigen.
16. Pengunjung mengikuti aturan posisi jalan (keluar masuk) yang telah ditetapkan oleh pengelola.
17. Pengunjung dilarang ke kawah Bromo (radius 1 kilometer).