Pengungkapan ini berawal dari 7 Januari lalu, ketika polisi menangkap tiga orang yang menjual hasil pemeriksaan PCR palsu.
"Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instansi kesehatan, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara," ujar Alex, Senin (18/1/2021).
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tertangkaplah tujuh tersangka lainnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam produksi surat kesehatan palsu itu.
Para tersangka ini ialah MHJ, MA, ZAP, DS, UB, AA, UU, YS dan SB.
Alex menyebut pihaknya akan terus mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab PCR ini.
Di media sosial
Yang menarik dari kasus ini ialah, polisi bergerak setelah pemalsuan surat hasil PCR palsu ini viral di media sosial.
Salah satu orang yang paling keras menyuarakan kejahatan ini adalah Tirta Mandira Hudhi, seorang influencer yang lebih akrab dengan nama Dokter Tirta.
240 pembeli
Polisi juga memeriksa orang-orang yang membeli surat keterangan sehat palsu itu, yang menurut Alexander Yurikho jumlahnya mencapai 240 orang.
Saat ini baru 4 orang pembeli surat palsu yang datang memberi keterangan. Menurut mereka, harga surat palsu itu Rp 1 juta per lembar.
Duh, padahal harga pemeriksaan PCR asli itu dipatok paling mahal Rp 950.000 saja.
Baca juga: Baru! Layanan Tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Hasilnya Keluar dalam 8 Jam
Baca juga: Berlaku hingga Akhir Februari 2021, Bandara Supadio Pontianak Wajibkan Syarat Tes Swab PCR
Baca juga: Hingga 8 Januari, Wisatawan yang Terbang ke Bali Wajib Tes PCR
Baca juga: Ketahuan Bawa Penumpang Tanpa Hasil Tes Swab PCR ke Kalbar, Maskapai Dilarang Beroperasi 10 Hari
Baca juga: Syarat Liburan ke Labuan Bajo, Wajib 3M dan Bawa Hasil Swab PCR
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu, 1 Tersangka Positif Covid-19