TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional Supadio Pontianak resmi memperpanjang pemberlakuan syarat tes swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang.
Perpanjangan ini dilakukan hingga perayaan Cap Go Meh atau Minggu (28/2/2021).
"Syarat masuk wilayah Kalbar bagi penumpang moda transportasi udara dengan terlebih dahulu menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab berbasis PCR di bandara asal dilanjutkan sampai tanggal 28 Februari 2021," kata Harisson kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Menurut Harisson, perpanjangan ini dilakukan karena tingkat penyebaran dan angka kematian akibat virus corona di luar Kalbar sangat signifikan.
Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Jadi Pintu Masuk Perjalanan Wisata Internasional
Ditambah lagi, bulan Februari akan ada hari raya Imlek dan perayaan Cap Go Meh.
Di mana, dalam dua agenda tersebut, terjadinya peningkatan kedatangan warga dari luar Kalbar.
"Untuk itu kita harus menjaga warga Kalbar ini supaya tidak tertular oleh pelaku pejalanan dalam negeri. Satgas harus memastikan, para pendatang ini tidak memawa virus," ujar Harisson.
Harisson menerangkan, kebijakan ini juga diberlakukan di bandara-bandara lain Kalbar yang menerima kedatangan pesawat dari luar.
"Misalnya Bandara Rahadi Oesman Ketapang yang didarati pesawat dari Semarang, Jawa Tengah," ucap Harisson.
Harisson menegaskan, jika ada maskapai yang tetap membawa penumpang tanpa hasil swab PCR akan didenda Rp 5 juta dan disanksi larangan terbang membawa penumpang.
Sedangkan bagi penumpang, akan disanksi membawa tagihan biaya pemeriksaan swab PCR dan menjalani isolasi di Upelkes Kalbar sampai hasil pemeriksaannya keluar.
Diberitakan, Pemprov Kalbar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.
Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.
Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).