Perbedaan lainnya antara PPKM dengan PSBB adalah pada saat PSBB berlangsung, berbagai kegiatan yang sifatnya umum banyak yang harus tutup.
Misalnya seperti restoran dan perkantoran, yang tutup sementara ketika PSBB berlangsung.
Namun saat PPKM berlangsung, kegiatan yang sifatnya umum tidak ditutup total, melainkan dibatasi dan dikurangi kapasitasnya.
Hal ini terlihat salah satunya pada aturan mengenai pembatasan di restoran, yaitu membatasi kegiatan makan di restoran hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Selain itu, pada bagian perkantoran tetap berlangsung 100 persen atau seperti biasanya, namun dengan pembatasan jam kerja dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Beda Wilayah Pemberlakuan PPKM dan PSBB
Selain perbedaan pada berbagai kebijakan antara PPKM dan PSBB, wilayah yang menerapkan aturan ini juga berbeda satu sama lain, teman-teman.
Pada PPKM yang berlangsung pada 11 - 25 Januari 2021, pembatasan dilakukan pada area Jawa dan Bali.
Di Pulau Jawa, wilayah yang menerapkannya adalah:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung.
- Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan beberapa wilayah di sekitarnya.
- Jawa Timur dengan prioritas daerah Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali dengan prioritas di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.