Kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.
8. Pengecualian
Persyaratan pelaku perjalanan ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalana orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM
Baca juga: Selamat Datang di Stasiun Inami, Tempat Katak Menggemaskan yang Menemanimu saat Menunggu Kereta
Baca juga: 3 Cara Seru Liburan ke Jogja, Bisa Naik Kereta hingga Road Trip, Pilih Mana?
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Kemenhub Longgarkan Batasan Penumpang di Pesawat
Baca juga: Anak dari Korban Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Dapat Video dari Orangtuanya Sebelum Pesawat Take Off
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)