Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KA Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera, Berlaku hingga 25 Januari 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dalam gerbong kereta api.

Kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.

8. Pengecualian

Persyaratan pelaku perjalanan ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalana orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM

Baca juga: Selamat Datang di Stasiun Inami, Tempat Katak Menggemaskan yang Menemanimu saat Menunggu Kereta

Baca juga: 3 Cara Seru Liburan ke Jogja, Bisa Naik Kereta hingga Road Trip, Pilih Mana?

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Kemenhub Longgarkan Batasan Penumpang di Pesawat

Baca juga: Anak dari Korban Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Dapat Video dari Orangtuanya Sebelum Pesawat Take Off

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)