Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KA Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera, Berlaku hingga 25 Januari 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dalam gerbong kereta api.

Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR penumpang negatif, namun jika dalam perjalanan menunjukkan gejala COVID-19 di atas, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya penuumpang diturunkan di Stasiun terdekat untuk melakukan test Diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

3. Wajib Memakai Masker dan Face Shield

Penumpang wajib menggunakan masker yang digunakan dengan benar.

Yakni menutupi bagian hidung dan mulut, serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona dua stasiun tujuan.

4. Gunakan Baju Pelindung

Penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau baju lengan panjang.

5. Patuhi Protokol Kesehatan

Selain persyaratan di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

6. Dilarang Berbicara dalam Perjalanan

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat dalam perjalanan.

Tonton juga:

7. Tidak Diperkenankan Makan dan Minum

Pada perjalanan yang kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan untuk makan atau minum di atas kereta.

Halaman
123