Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali, Kemenhub Longgarkan Batasan Penumpang di Pesawat

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat

Dalam SE Nomor 22 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021, syarat perjalanan ke Bali dengan pesawat adalah wajib RT-PCR.

Kini, dalam aturan baru penumpang bisa memilih untuk menyerahkan hasil negatif RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang tarif tesnya lebih murah.

Namun, dalam aturan baru Kemenhub terlihat memperketat masa berlaku hasil bukti negatif tersebut.

Awalnya, sampel untuk RT-PCR ke Bali maksimal 7x24 jam, kini diperketat batas maksimal pengambilan sampel menjadi 2x24 jam untuk RT-PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.

  • Penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa

Sementara untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelum SE Nomor 3 Tahun 2021 berlaku, aturan yang tertera untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa adalah syarat berupa rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.

  • Penerbangan ke daerah lain

Syarat yang berlaku untuk penerbangan Pulau Jawa juga berlaku untuk penerbangan ke daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.

Sedikit perubahan yang lebih ketat dari SE sebelumnya, yakni syaratnya hanya berupa RT-PCR atau rapid test dengan masa ambil sampel paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian syarat kesehatan

Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun.

4. Wajib isi e-HAC Indonesia

Bagi penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.

5. Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

SE Nomor 3 Tahun 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 – 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Baca juga: Perbedaan Penerbangan Nonstop dan Direct yang Sering Buat Calon Penumpang Bingung

Baca juga: Duduk Dekat Penumpang dengan Bau Badan Tak Sedap? Pramugari Ini Bagikan Tips Mengatasinya

Baca juga: Isi Kotak Ceri Miliknya Berkurang Saat Ditinggal di Bandara, Penumpang Ini Curigai Staf Maskapai

Baca juga: Beli Tiket Pesawat Murah, Penumpang Ini Justru Dapatkan Perawatan Medis Akibat Disengat Kalajengking

Baca juga: Sejumlah Cerita Gelap Pramugari Selama Bekerja, Layanan Seks hingga Penumpang Menyebalkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan".