Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali, Kemenhub Longgarkan Batasan Penumpang di Pesawat

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat

Dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa peraturan tersebut tidak lagi berlaku semenjak SE tersebut diberlakukan, yakni mulai tanggal 9 – 25 Januari 2021.

“Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan,” seperti tertera dalam SE terbaru.

Walaupun menghapus aturan mengenai jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat, Kemenhub masih mewajibkan maskapai penerbangan menyediakan area karantina untuk penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.

Tertera dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, maskapai penerbangan harus menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi yang tidak boleh dijual.

Area tersebut akan dijadikan area penanganan penumpang atau awak pesawat yang bergejala Covid-19 di pesawat.

Aturan lainnya

Tak hanya mengatur soal pelonggaran batas maksimal penumpang di dalam pesawat, Kemenhub melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal lain.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Wajib protokol kesehatan

Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

Aturan ini tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

2. Syarat surat kesehatan

  • Penerbangan dari dan ke Bali

Tak hanya pelonggaran di batas maksimal jumlah penumpang, Kemenhub juga melonggarkan kebijakan wajib hasil negatif RT-PCR untuk penumpang pesawat dari dan ke Bali.

Halaman
123