Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Jika hasil negatif
Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Mereka pun wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pengecualian syarat rapid test antigen atau RT-PCR
Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun, tidak Wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Persyaratan RT-PCR atau rapid test antigen juga dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Perbedaan dari aturan sebelumnya
Aturan baru yang tertera dalam SE baru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumnya, yakni SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Poin yang berubah adalah syarat perjalanan yang berlaku.
Dalam SE Nomor 23 Tahun 2020, tertera bahwa syarat minimal untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa hanya berupa rapid test antigen yang berlaku paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
Di aturan sebelumnya untuk perjalanan kereta api antarkota selain di Pulau Jawa, selain rapid test antigen, penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test dan/atau RT-PCR yang berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Saat ini, baik di Pulau Jawa dan luar Jawa, masa berlaku test antigen dan RT-PCR sama-sama 3x24 jam.
Baca juga: PPKM Diberlakukan, Tempat Wisata di Banyumas Ditutup
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Tempat Wisata di Kota Batu Tetap Dibuka
Baca juga: Semua Tempat Wisata di Bali Tetap Buka Selama PPKM, Lihat Ketentuannya
Baca juga: Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM
Baca juga: Seluruh Tempat Wisata Klaten Ditutup Selama PPKM, Siap-Siap Kena Sanksi kalau Melanggar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM"