Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung;
1. Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan aturan tersebut telah familiar terhadap warga Jakarta.
"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucapnya, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi Lagi, Mulai Hari Ini hingga 17 Januari 2021
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 22 November, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
Baca juga: 16 Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta
Baca juga: 16 Taman Kota di Jakarta yang Dibuka Selama PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi 50 Persen
Baca juga: PSBB Transisi Jilid 2, KRL Pertama akan Berangkat Pukul 04.00 WIB
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Hari Ini, Waktu Operasional Transjakarta Kembali Dibatasi
Baca tanpa iklan