Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan, Jam Operasional Transjakarta Dibatasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus TransJakarta yang beroperasi selama PSBB transisi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di Jakarta,

Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta dilakukan mulai hari ini, Senin (11/1/2021). 

Kebijakan pembatasan PSBB ini tentu berdampak terhadap banyak sektor.

Satu di antaranya jam operasional bus Transjakarta.

Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, menyebut operasional Transjakarta mulai berjalan sejak pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Padahal, bus Transjakarta mampu beroperasi hingga 22.00 WIB saat PSBB ketat belum diterapkan lagi.

"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Budi, dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).

Pihak PT Transjakarta pun menerapkan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan maksimal 50 persen penumpang. 

"Bus gandeng diisi 60 penumpang, 30 penumpang untuk bus sedang, 15 penumpang untuk bus kecil, dan 5 penumpang untuk angkutan mikro," tambah Budi.

Dia menuturkan, kebijakan pembatasan operasional ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Juga mengacu Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Budi.

"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak," lanjutnya.

Namun, kata Budi, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, pastikan selalu yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Ilustrasi halte TransJakarta, Selasa (15/12/2020). (Flickr/wafa hanifah)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Halaman
12