9. Kegiatan di area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Anies mengatur aktivitas area publik dihentikan sementara selama PSBB berlaku.
Meski demikian, dalam Pasal 33 dan Pasal 34 terkait perlindungan kesehatan masyarakat pada area publik, Anies tidak mengatur langsung bahwa aktivitas harus dihentikan.
Dalam Pergub tersebut Anies menekankan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas area publik.
10. Operasional moda transportasi
Terakhir, aturan mengenai operasional moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021.
Anies menekankan, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, ojek online maupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang.
Baca juga: 5 Kuliner Enak di Bogor Buat Sarapan Bersama Keluarga di Rumah, Ada Soto Kuning hingga Laksa
Baca juga: Melihat Pulau Deadman, Tempat Mengerikan di Lepas Pantai yang Dipenuhi Sisa Kerangka Manusia
Baca juga: Bakmi Ahau, Nasi Cumi Hitam, dan 6 Kuliner Malam di Jakarta Barat yang Menggugah Selera
Baca juga: Rute dan Harga Tiket Masuk Tawangmangu Wonder Park yang Lagi Viral di Medsos
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang"
Baca tanpa iklan