Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

10 Aturan Pembatasan Aktivitas Selama PSBB di Jakarta, Mall Tutup Jam 19.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga berkunjung ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2014). Liburan Natal sekaligus libur sekolahan dimanfaatkan sejumlah orang berekreasi bersama keluarga. Monumen Nasional (Monas) manjadi satu di antara banyak pilihan tempat rekreasi murah meriah.

9. Kegiatan di area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Anies mengatur aktivitas area publik dihentikan sementara selama PSBB berlaku.

Meski demikian, dalam Pasal 33 dan Pasal 34 terkait perlindungan kesehatan masyarakat pada area publik, Anies tidak mengatur langsung bahwa aktivitas harus dihentikan.

Dalam Pergub tersebut Anies menekankan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas area publik.

10. Operasional moda transportasi

Terakhir, aturan mengenai operasional moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021.

Anies menekankan, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, ojek online maupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang.

Baca juga: 5 Kuliner Enak di Bogor Buat Sarapan Bersama Keluarga di Rumah, Ada Soto Kuning hingga Laksa

Baca juga: Melihat Pulau Deadman, Tempat Mengerikan di Lepas Pantai yang Dipenuhi Sisa Kerangka Manusia

Baca juga: Bakmi Ahau, Nasi Cumi Hitam, dan 6 Kuliner Malam di Jakarta Barat yang Menggugah Selera

Baca juga: Rute dan Harga Tiket Masuk Tawangmangu Wonder Park yang Lagi Viral di Medsos

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang"