Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

10 Aturan Pembatasan Aktivitas Selama PSBB di Jakarta, Mall Tutup Jam 19.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga berkunjung ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2014). Liburan Natal sekaligus libur sekolahan dimanfaatkan sejumlah orang berekreasi bersama keluarga. Monumen Nasional (Monas) manjadi satu di antara banyak pilihan tempat rekreasi murah meriah.

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Anies mengatur kegiatan belajar mengajar atau proses KBM tetap dilaksanakan di rumah yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Anies memutuskan proses KBM dilaksanakan secara dalam jaringan atau daring dari rumah masing-masing pengajar dan peserta didik.

5. Kegiatan di restoran

Tidak seperti PSBB sebelumnya yang hanya memperbolehkan pemesanan makanan untuk dibawa pulang, PSBB kali ini memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.

Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.

Adapun restoran atau tempat makan dimaksud adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.

6. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Kegiatan pusat perbelanjaan diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Syarat utama lainnya adalah selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Aturan kegiatan di tempat ibadah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang memperbolehkan setiap tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan.

Aturan yang ditekankan Anies adalah kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga menjadi 50 persen dari kapasitas.

8. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Aktivitas fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen yang tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021.

Halaman
123