TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang turis ditangkap karena berulang kali melanggar aturan karantina mandiri dan menghabiskan waktu di klub malam.
Pria berusia 25 tahun itu terbukti beberapa kali meninggalkan hotel tempat dirinya melakukan karantina untuk mendapatkan makanan cepat saji, mengunjungi klub malam dan mengambil foto di Elizabeth Quay, di Perth.
Atas tindakannya ini, pria tersebut menghadapi denda sebesar 13.000 dolar AS (Rp 180,5 juta).
Baca juga: Lebih dari 200 Turis Asal Inggris Tinggalkan Karantina saat Liburan di Swiss
Dilaporkan news.com.au, turis pria ini terbang dari Adelaide ke Perth pada 11 Desember 2020.
Dia diberitahu untuk melakukan karantina mandiri selama dua minggu di sebuah hotel.
Tetapi polisi menangkapnya keesokan harinya setelah pemeriksaan kepatuhan mengungkapkan bahwa dia tidak berada di kamar hotel dan tidak menjawab telepon genggamnya.
"Dia kembali karena petugas masih melakukan penyelidikan di hotel dan diwawancarai, membuat beberapa pengakuan secara sadar melanggar aturan karantina," kata polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Polisi mengatakan pria itu tidak melakukan perjalanan langsung ke hotelnya dari Bandara Perth seperti yang diinstruksikan.
Tetapi malah menghadiri gerai makanan cepat saji dengan sopir yang menjemputnya.
Ketika dia check-in ke hotel, dia tidak memakai masker dan tidak memberi tahu staf bahwa dia harus melakukan karantina mandiri.
Dia kemudian mengunjungi supermarket dan toko serba ada, kata polisi.
Malamnya, dia meninggalkan hotel lagi untuk mengunjungi klub malam kota selama lima jam dengan teman yang sama.
Ia pun mengaku kepada polisi bahwa dirinya pernah mengunjungi Elizabeth Quay untuk mengambil foto.
"Pria itu tidak memberikan alasan yang sah untuk meninggalkan lokasi karantina dan mengakui pelanggaran tersebut," kata polisi.
Dia dibawa ke Perth Watch House dan pada hari Selasa menghadapi Pengadilan Perth Magistrates di mana dia mengaku bersalah atas lima dakwaan karena tidak mematuhi arahan.