PT KAI mematuhi dan mendukung sepenuhnya aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait syarat perjalanan orang di angkutan kereta api pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Joni menegaskan, KAI akan memastikan bahwa yang dapat naik KA adalah yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
PT KAI juga akan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin saat di stasiun dan selama dalam perjalanan.
"Hal ini bertujuan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Joni.
Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng Surabaya untuk Penumpang KA Jarak Jauh
Baca juga: Waspada Hasil Rapid Test Abal-abal di Stasiun Pasarsenen, Penumpang Bakal Ditolak Naik Kereta Api
Baca juga: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini
Baca juga: PT KAI Kembangkan Stasiun Jurangmangu untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna KRL
Baca juga: PT KAI Sepakat Soal Rencana Pembangunan Stasiun Baru di Kabupaten Tangerang
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan