TRIBUNTRAVEL.COM - Rapid test antigen menjadi satu syarat wajib bagi calon penumpang KA jarak jauh.
Calon penumpang KA Jarak Jauh wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat menggunakan layanan Rapid Test Antigen mulai kemarin, Senin (21/12/2020).
Layanan Rapid Test Antigen sebagai syarat penumpang kereta api jarak jauh seharga Rp 105 ribu.
Penumpang dapat menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Senin (21/12/2020).
Suprapto menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.
Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
Syarat wajib Rapid Test Antigen dengan hasil negatif berlaku mulai 23 Desember hingga 8 Januari 2021.
"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Suprapto.
Baca juga: Resmi, Naik Kereta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember 2020, Kecuali Anak di Bawah 12 Tahun
Baca juga: Liburan Akhir Tahun ke Banten, Perlukah Bawa Hasil Rapid Test Antigen?
Baca juga: Benarkah Wisatawan yang Masuk Kota Solo saat Libur Tahun Baru Wajib Rapid Test Antigen?
Baca juga: Zona Merah, Malang Bakal Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pendatang
Baca juga: Waspada Hasil Rapid Test Abal-abal di Stasiun Pasarsenen, Penumpang Bakal Ditolak Naik Kereta Api
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunjatimtravel.com dengan judul Cek Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng Surabaya, Berlaku Untuk Penumpang KA Jarak Jauh