Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Keluar Masuk Jakarta via Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal & Tahun Baru

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (13/7/2015). Sejak akhir Desember 2015, PT KAI memberlakukan aturan pembatasan berat dan ukuran bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam gerbong penumpang.

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.

Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.

Jabodetabek

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Baca juga: Ini Beda Kebijakan Rapid Test Antigen untuk Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta

Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Riza.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Surabaya PP Selama Desember 2020

Baca juga: Berisiko Tertular Covid-19, Pria Ini Nekat Berikan CPR pada Penumpang yang Sekarat

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: 3 Hal Rahasia yang Pernah Dibagikan Pramugari, Termasuk Perilaku Penumpang yang Bikin Jengkel

Baca juga: Waspada Hasil Rapid Test Abal-abal di Stasiun Pasarsenen, Penumpang Bakal Ditolak Naik Kereta Api

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru.