Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Keluar Masuk Jakarta via Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal & Tahun Baru

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (13/7/2015). Sejak akhir Desember 2015, PT KAI memberlakukan aturan pembatasan berat dan ukuran bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam gerbong penumpang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.

Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.

Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggelar layanan tes cepat Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh di stasiun dengan biaya Rp 85 ribu dan akan tersedia bertahap di 12 stasiun besar di Pulau Jawa. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

Perjalanan via darat dan laut

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.

Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.

KM Binaiya milik PT Pelni yang membawa wisatawan menikmati liburan dalam program Let s Go Karimun Jawa 18-20 Juli 2015. Kapal ini memiliki kapasitas penumpang mencapai 1.000 orang. (KOMPAS.COM/WAHYU ADITYO PRODJO)
Halaman
12