TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin liburan Natal dan Tahun Baru naik kereta api?
Ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin naik kereta api di masa pandemi.
Masyarakat yang akan bepergian dengan kereta api selama liburan Natal dan Tahun Baru, bisa menggunakan hasil rapid test antibodi sebagai syarat bepergian menggunakan kereta api jarak jauh.
Setidaknya sampai Minggu (20/12), sebagaimana dilansir laman kai.id, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masih mengacu ke SE Nomor 14 Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal KA, yang bertanggal 8 Juni 2020, dan SE Nomor 9 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Covid-19 bertanggal tanggal 26 Juni 2020.
Di dua produk hukum itu menyebutkan, hasil rapid test antibodi dan hasil PCR test sebagai syarat bepergian di masa pandemi Covid-19.
Menunggu keputusan
Sampai dengan saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah, terkait penggunaan hasil rapid test antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh.
Dengan begitu, calon penumpang kereta api jarak jauh bisa menunjukkan Surat Bebas Covid-19, yakni hasil uji PCR yang menyatakan negatif, atau hasil rapid test antibodi yang menyatakan non-reaktif.
Dokumen perjalanan itu paling lama diterbitkan 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Selama beberapa bulan terakhir, PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan rapid antibodi di stasiun.
Hanya saja, calon penumpang dianjurkan menggunakan layanan tersebut H-1 perjalanan, untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
Untuk meningkatkan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan rapid test di stasiun.
Maklum, sejak fasilitas itu dibuka, peminatnya sangat tinggi seperti yang terjadi di Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen, dan lainnya.
Jangan gunakan calo
KAI juga mengingatkan masyarakat, agar mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya.