Larang perayaan tahun baru
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang memicu kerumunan baik indoor maupun outdoor.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad pun meminta komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
Daud mengatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.
Kedua, bupati dan wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Baca juga: 7 Kuliner Khas Jawa Barat yang Terbuat dari Aci, Pernah Coba Cibay yang Acinya Meleleh?
Baca juga: Resep Aci Ngambay Khas Jawa Barat, Enak Buat Camilan saat Musim Hujan
Baca juga: 8 Jajanan di Puncak Jawa Barat yang Wajib Dicicipi, Ada Mochi hingga Sekoteng
Baca juga: Lion Air Tambah 5 Lokasi Layanan Rapid Test Covid-19 di Jakarta dan Jawa Barat
Baca juga: Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata Jawa Barat Bakal Diperketat saat Liburan Akhir Pekan
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 3 Syarat Wisatawan Masuk ke Jawa Barat Mulai 18 Desember 2020