Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

3 Syarat Bagi Traveler yang Ingin Libur Natal dan Tahun Baru di Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memantau perkembangan Waduk Darma sebagai destinasi wisata air internasional

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin libur Natal dan Tahun Baru di kawasan Jawa Barat?

Traveler sebaiknya mempersiapkan beberapa persiapan.

Jawa Barat kini menerapkan persyaratan ketat bagi traveler yang ingin memasuki wilayahnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se- Jabar.

Surat edaran tersebut juga berisi syarat wisatawan masuk ke wilayah Jabar dan kewajiban pengelola objek wisata.

Berikut syarat-syaratnya.

1. Wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

2. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.

3. Wisatawan dan tempat wisata wajib membatasi jumlah kunjungan.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Teras Surken, Tempat Berburu Kuliner Legendaris di Bogor (Instagram/terassurken)

Selain itu, kata Daud, dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Halaman
12