Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2021 Sejumlah Daerah di Indonesia

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kembang api

2. Salatiga zona merah, tidak boleh ada event perayaan

Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang kafe dan hotel di Salatiga menggelar perayaan tahun baru.

Jika masih ditemui, pemerintah tidak akan segan membubarkan.

"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," kata Yuliyanto.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil lantaran Kota Salatiga telah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Secara kumulatif, ada 1.219 kasus Covid-19 di Salatiga.

Dari jumlah tersebut, 776 dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia dan 418 orang masih dalam perawatan.

3. Serang tiadakan perayaan tahun baru, tempat hiburan ditutup

Wali Kota Serang Syafrudin dengan tegas meniadakan perayaan malam pergantian tahun.

Bahkan Syafrudin menutup tempat hiburan serta fasilitas umum seperti alun-alun demi menghindari kerumunan massa.

Wali Kota juga akan menyiagakan petugas Satpol PP, Polri dan TNI di tempat-tempat yang mungkin menjadi titik berkumpul masyarakat.

"Dalam rangka tahun baru ini, kita pastikan tidak ada kerumunan massa, tidak ada pesta pora, membunyikan terompet dan petasan," kata dia.

4. Wali Kota Palembang: rayakan tahun baru di rumah

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengajak masyarakat menggelar kegiatan tahun baru di rumah.

Para perantau juga dilarang mudik selama libur Natal dan tahun baru.

Halaman
1234