TRIBUNTRAVEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional.
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Jika traveler berencana untuk berkendara di luar negeri, tentunya SIM Internasional menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki.
Tak perlu khawatir jika kamu belum memilikinya, kini pembuatan SIM internasional semakin mudah dengan sistem online.
Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
Dirangkum TribunTravel dari laman web Korlantas Polri, Minggu (6/12/2020), berikut ini cara membuat SIM Internasional secara online.
Persyaratan Pendaftaran
Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran, sebagai berikut:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Catatan:
- Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
- Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
- Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya PNBP
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000
- Biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Cara Mendaftar SIM Internasional Secara Online
- Buka laman web https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Jadwal Pelayanan
1. Senin - Kamis
- 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
- 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB
3. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional
- Tutup (tidak melayani)
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bekasi, Makin Cepat Prosesnya dengan Antrean Online
Baca juga: Informasi Cara Membuat Paspor di Solo dan 3 Pilihan Tempat Pengajuannya
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional via Online, Langsung Dikirim ke Rumah
Baca juga: Panduan Membuat SIM Internasional di Lampung Secara Online di Era New Normal
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)