Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Liburan ke Thailand di Masa Pandemi Covid-19? Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana malam di Pattaya City, Thailand

Periode tinggalnya maksimal 60 hari.

Sementara Multiple-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand dalam jangka waktu enam bulan sejak visa dikeluarkan.

Periode tinggalnya maksimal 60 hari setiap kali masuk.

Pemegang visa Multiple-Entry bisa masuk ke Thailand berkali-kali selama visa masih berlaku.

Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

Dokumen yang dibutuhkan untuk Tourist Visa

Jalanan di Thailand (Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay )

Untuk bisa mengajukan Tourist Visa ini, kamu bisa mengakses situs resmi Kedutaan Besar Thailand. Dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan di antaranya:

  • Formulir aplikasi visa dan pas foto
  • Paspor yang berlaku tidak kurang dari enam bulan
  • Tiket perjalanan PP Thailand
  • Bukti kecukupan finansial
  • Bukti pemesanan akomodasi di Thailand
  • Salinan KITAS atau KITAP jika punya, untuk Multiple-Entry Tourist Visa
  • Biaya pembuatan visa
    • Single-Entry Tourist Visa Rp 560.000
    • Multiple-Entry Tourist Visa Rp 2.800.000

Namun hingga kini pemerintah Indonesia masih belum mengizinkan penerbangan internasional untuk tujuan wisata ke Thailand.

Maka dari itu WNI masih belum bisa melakukan perjalanan ke Thailand untuk tujuan wisata.

“Jadi kalau mau ke Bangkok saat ini hanya tersedia penerbangan repatriasi,” ujar Stephanie.
Pihak TAT masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah Indonesia terkait kapan WNI sudah bisa berwisata ke Thailand.

Selain mengajukan Tourist Visa, WNI yang mau liburan ke Thailand juga nantinya diharuskan untuk mengajukan Certificate of Entry (CoE).

Sertifikat masuk ini dikeluarkan kedutaan atau kantor konsulat Thailand di Indonesia.

Informasi lengkap seputar pendaftaran dan dokumen yang perlu disertakan untuk CoE bisa dilihat di situs resmi Kedutaan Besar Thailand di Indonesia.

Baca juga: 8 Restoran Milik Artis yang Tawarkan Menu Khas Indonesia, Jepang, Thailand hingga Western

Baca juga: 10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Maha Vajiralongkorn Thailand di Peringkat Pertama

Baca juga: Belanda, Thailand, dan 9 Negara Lainnya yang Pernah Mengganti Namanya, Apa Alasannya?

Baca juga: Tarik Wisatawan, Thailand Ubah Persyaratan Masuk untuk Kunjungan Turis Asing

Baca juga: Pianis Ini Menenangkan Monyet-monyet Lapar di Thailand dengan Musiknya

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat Tourist Visa untuk Wisatawan Indonesia ke Thailand