Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia.

Para pemohon calling visa hanya perlu mendaftarkan visa dengan prosedur seperti biasanya melalui laman visa-online.imigrasi.go.id yang dilakukan oleh penjamin atau sponsor.

Saat ini kuota permohonan visa yang dibuka adalah 1000 permohonan visa per hari.

Jumlah tersebut sudah termasuk permohonan visa biasa dan juga calling visa.

Penjamin kemudian hanya perlu mengikuti tata cara yang sudah tertera pada laman tersebut.

Termasuk mengisi data diri, nomor identitas, dan mempersiapkan dokumen pendukung untuk diunggah.

Untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

“Proses permohonan visanya sama. Tapi begitu mau dikeluarkan persetujuan mereka ada satu proses tambahan yaitu dirapatkan oleh tim tadi,” jelas Arvin.

“Kalau di Indonesia ini proses pengajuan visanya oleh sponsor. Jadi kita juga nanti pada saat rapat sponsornya kita panggil, profil orangnya juga kita lihat. Apabila diperlukan kita minta dari perwakilan untuk memanggil orangnya diwawancara,” sambung dia.

TONTON JUGA:

Warga asing yang bisa mengajukan

Sementara ini Indonesia baru membuka layanan visa untuk beberapa tujuan saja.

Seperti dilansir dari situs resmi Imigrasi, layanan selama pandemi Covid-19 hanya mengakomodasi orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional.

Juga orang asing yang akan melakukan investasi, tenaga kerja asing yang bekerja di sektor formil tapi bukan merupakan proyek strategis nasional, orang asing sebagai tenaga medis dan tenaga bantuan dan alasan kemanusiaan.

Jenis visa yang tersedia adalah Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan indeks B211A dan B211B.

Visa Tinggal Terbatas antara lain, Tenaga Ahli Indeks C312, Investor dengan lama tinggal satu tahun indeks C313, Investor dengan lama tinggal dua tahun indeks C314, Penyatuan Keluarga indeks C317, dan Wisatawan Lansia Mancanegara indeks C319.

Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah

Baca juga: Tak Ada Visa Unlimited, Ini 5 Jenis Izin Tinggal yang Berlaku di Arab Saudi

Baca juga: Apakah Semua Keluarga Kerajaan Perlu Visa untuk Bepergian ke Luar Negeri?

Baca juga: Mauritius Luncurkan Visa Baru untuk Pekerja Jarak Jauh dan Turis, Berlaku Selama Setahun

Baca juga: 5 Hal Dasar Tentang Visa Korea Selatan yang Wajib Traveler Ketahui

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Calling Visa?".

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)