TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia memiliki dua jenis paspor yakni paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Ke dua paspor ini memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing.
E-paspor tentunya memiliki manfaat lebih dibanding paspor biasa.
Ini dikarenakan dalam e-paspor tertanam chip.
Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
Chip ini bisa dipakai untuk antrian autogate di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga traveler tidak perlu mengantri di konter-konter imigrasi dan cukup scan di mesin.
Lalu apa itu e-paspor dan kelebihannya dibandingkan paspor biasa?
E-Paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik dan mencakup sidik jari serta bentuk wajah pemilik paspor.
Berikut kelebihan e-paspor yang wajib traveler ketahui:
1. Autogate Bandara
Bagi pemegang e-paspor akan diberi kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.
Sehingga pemegang e-paspor tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dahulu ke konter imigrasi di bandara.
Hal tersebut dikarenakan dalam e-paspor telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
2. Tak Perlu Visa ke Jepang
Kelebihan dari e-paspor lainnya yakni traveler yang ingin bepergian ke Jepang, tidak perlu membuat visa.
Pemegang e-paspor cukup melaporkan diri ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
Baca tanpa iklan