Masing-masing wisatawan dikenakan jaminan 14.000 dolar AS atau sekitar Rp 197.568.000.
Berdasarkan laporan terakhir pada Jumat (6/11/2020) pagi, keduanya masih ditahan oleh polisi.
AP News melaporkan, keadaan masih belum jelas apakah mereka diberikan pengacara publik, atau mendapat perwakilan hukum pengganti.
Pasangan asal New York tersebut ternyata bukanlah pelancong antar-negara bagian pertama yang ditangkap karena melanggar aturan karantina di Hawaii.
Sebab, ratusan wisatawan ternyata telah ditangkap karena melakukan pelanggaran yang serupa pada pertengahan 2020.
Baca juga: Foto-foto dari Kompetisi International Landscape Photographer of the Year 2020, Indonesia Termasuk
Baca juga: Gletser Greenland Hampir Mencair Seluruhnya karena Sensitif pada Kondisi Iklim
Baca juga: Mengapa Langit Berwarna Biru saat Siang Hari dan Jingga saat Sore Hari? Ini Penjelasannya
Baca juga: Penjelajah Temukan Guci Abu Kremasi Milik Mayat Wanita, Lihat yang Mereka Lakukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Liburan di Hawaii, Turis Asal New York Ditangkap karena Langgar Aturan Karantina.
Baca tanpa iklan