Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tolak Pakai Masker, Seorang Penumpang Bus Didenda Rp 31 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Penutup wajah harus dipakai selama durasi penuh semua perjalanan di jaringan transportasi umum untuk mencegah penyebaran virus corona .

Ini termasuk di dalam stasiun, dan di taksi dan kendaraan persewaan pribadi.

Mereka yang gagal melakukannya dapat ditolak untuk bepergian atau menerima denda minimal 200 poundsterling.

Denda berlipat ganda setiap kali seseorang kedapatan tidak mengenakan penutup wajah, hingga 6.400 poundsterling..

Pengecualian berlaku untuk alasan usia, kesehatan dan kecacatan.

Sejumlah bisnis juga telah didenda dalam beberapa hari terakhir karena menentang penguncian Covid-19 kedua di Inggris, termasuk pemilik Zone Gym di Wood Green, London utara.

Dia didenda 67.000 poundsterling karena menolak untuk menutup Gym-nya.

Di tempat lain di London utara, petugas polisi menghentikan sebuah gereja evangelis dari mengadakan kebaktian baptisan karena melanggar batasan kuncian.

Sekitar 30 jemaah berkumpul di The Angel Church pada hari Minggu sebelum Polisi Metropolitan menghentikan kebaktian.

Dua van polisi dan sebuah mobil polisi diparkir di luar gedung Gereja Mount Zion Hall di Clerkenwell, sementara sekitar empat petugas berdiri di pintu masuk untuk mencegah orang masuk.

Polisi mengizinkan 15 orang untuk tetap berada di dalam gereja, sementara 15 lainnya mengambil bagian dalam kebaktian luar ruang yang berjarak secara sosial di dekatnya.

Baca juga: Berkunjung ke Rumah Teman untuk Minum Teh, Pria Ini Didenda Polisi, Kok Bisa?

Baca juga: Wanita Ini Ketahuan Beri Makan Beruang saat Liburan, Dihukum Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 7,3 Juta

Baca juga: Mengamuk dan Rusak Toilet Pesawat, Penumpang Pria Didenda Rp 747 Juta dan Dipenjara 1 Tahun

Baca juga: Posting Foto Makan di Restoran, Wanita Ini Kena Denda Rp 114,5 Juta

Baca juga: Ciuman di Tempat Umum, Pasangan Ini Didenda Rp 6 Juta karena Buka Masker

(TribunTravel.com/Gigih)