TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado ditutup sementara.
Penutupan ini dimulai sejak Rabu (28/10/2020) sampai Jumat (30/10/2020).
Ditutupnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tersebut berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.
Informasi penutupan itu disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram @imigrasi_manado, Selasa (28/10/2020).
Dalam unggahan tersebut juga telah dijelaskan bagi semua masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan keimigrasian dapat menghubungi nomor 08114326010.
Sementara itu, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan dibuka kembali 2 November 2020 mendatang.
Baca juga: Mulai Besok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara
Nah untuk kamu yang dalam waktu dekat ini berencana mengajukan permohonan paspor bisa menundanya lebih dulu sampai batas waktu penutupan.
Selanjutnya kamu dapat melanjutkan prosesnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado saat dibuka nanti.
Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado
Mengakses dari situs resmi Kantor Imigrasi Manado, kamu bisa memulai alurnya dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).
Setelah mendaftarkan diri, kamu bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang berada di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara.
Setelah itu, kamu bisa menunjukkan bukti pendaftaran untuk memulai tahap berikutnya.
Berikut TribunTravel rangkum cara membuat paspor di Manado lengkap dengan dokumen dan biayanya.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.