12. Rute Jakarta - Makassar - Jayapura - Merauke (GA 658)
Berangkat: 01.45
Tiba: 12.45
Jadwal terbang: Senin, Kamis, Sabtu
13. Rute Merauke - Jayapura - Makassar - Jakarta (GA 659)
Berangkat: 13.30
Tiba: 19.55
Jadwal terbang: Senin, Kamis, Sabtu
Tonton juga:
Persyaratan Dokumen Calon Penumpang Menuju Papua
Bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan udara menuju Papua, diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen berikut ini:
1. Dari atau Menuju Jayapura
- Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/ Swab negatif.
Menuju Jayapura:
- KTP/Identitas Non-Papua: wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab
- KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): dilengkapi kartu identitas/surat keterangan terkait. Hasil tes Rapid maupun PCR/Swab dapat diterima
Dari Papua:
- KTP/Identitas Non-Papua: wajib menyertakan surat tidak akan kembali ke Papua dalam waktu 1 tahun ke depan (Bagi KTP Papua/Domisili Papua/Bekerja di Papua tidak diberlakukan aturan tersebut)
2. Menuju Timika
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif
- Bila Penumpang tidak membawa Surat Kesehatan Bebas COVID-19 yang sesuai (surat telah selesai masa berlakunya / ditandatangani oleh Dokter Umum tanpa mencantumkan Nomor Surat Ijin Praktek (SIP) atau NIP bagi Dokter Pemerintah / Penumpang memiliki riwayat gejala COVID-19 (demam/batuk/pilek) selama 14 hari terakhir), maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani tes Rapid ulang sesuai ketentuan otoritas setempat atas biaya sendiri. Bila hasil dinyatakan reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dan dijadwalkan melakukan tes Swab/PCR atas biaya sendiri, bila dinyatakan positif COVID-19 maka biaya perawatan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
3. Dari atau Menuju Merauke
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif
- Surat pengantar instansi bagi yang melakukan perjalanan dinas
- Wajib dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Merauke.
4. Dari atau Menuju Biak
- Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/ Swab negatif.
Ke Biak:
- KTP/Identitas Non-Papua: wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab
- KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): dilengkapi kartu identitas/surat keterangan terkait. Hasil tes Rapid maupun PCR/Swab dapat diterima.
Dari Biak:
Rapid tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah Biak sebagai berikut:
- RS TNI AL
- RS TNI AU
- Poliklinik Polres Biak Numfor
- Fasilitas Kesehatan Bandara Frans Kaisiepo Biak
Baca juga: Jelang Long Weekend, Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat hingga 40%
Baca juga: Garuda Indonesia Akan Hapus Tarif PJP2U dari Harga Tiket Penerbangan
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara, Berlaku Oktober 2020
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Boeing B737-800NG Livery Oktober 2020
Baca juga: Garuda Indonesia Hadirkan Pesawat dengan Mask Livery Motif Barong
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca tanpa iklan