Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Garuda Indonesia Akan Hapus Tarif PJP2U dari Harga Tiket Penerbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Ada kabar gembira untuk kamu pengguna Garuda Indonesia.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penghapusan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dalam komponen tarif tiket pesawat.

Langkah ini diambil setelah Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan kebijakan stimulus subsidi  tarif PJP2U, bagi maskapai penerbangan nasional.

Penerapan ini berlaku mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia, dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam siaran pers yang dikirim ke Warta Kota pada Kamis (22/10/2020).

Pemulihan industri penerbangan

Dia menjelaskan, hadirnya stimulus PJP2U, di tengah tantangan kinerja industri penerbangan akibat pandemi Covid-19, menjadi bantuan signifikan.

"Kami harap dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan, khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," ujar Irfan.

Maskapai nasional Garuda Indonesia yang didukung penuh oleh Yayasan Artha Graha Peduli meluncurkan desain mask livery, ada motif barong Bali dan ikon Indonesia lainnya (Corporate Communication PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk via TribunBali)

Dia menambahkan, tentunya kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif, terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang penerbangan domestik.

Pihaknya percaya, melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini, bersama dengan regulator dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah pandemi.

Kesiapan infrastuktur

"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat, yang akan kami berlakukan secara menyeluruh di seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia. Sesuai dengan kebijakan yang diatur stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut," kata Irfan.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Waktu penerbangan berlaku di periode yang sama, khususnya di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya. 

Penghapusan komponen tarif PJP2U berlaku di bandara sebagai berikut:

  • Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  • Bandara Hang Nadim (BTH)
  • Bandara Kualanamu (KNO)
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
  • Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
  • Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
  • Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  • Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG)
  • Bandara Sam Ratulangi (MDC)
  • Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  • Bandara Silangit (DTB)
  • Bandara Banyuwangi (BWX)
  • Bandara Adi Sucipto (JOG)

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara, Berlaku Oktober 2020

Baca juga: Layani Penerbangan Repatriasi Mandiri ke Arab Saudi, Garuda Indonesia Beri Potongan Rp 500 Ribu

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Boeing B737-800NG Livery Oktober 2020

Baca juga: Garuda Indonesia Hadirkan Pesawat dengan Mask Livery Motif Barong

Baca juga: Promo Diskon Tiket Pesawat Garuda Indonesia hingga 45 Persen, Hanya Sampai 12 Oktober

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Garuda Indonesia Hapus Tarif PJP2U dari Harga Tiket Penerbangan