Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara, Berlaku Oktober 2020

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi jadwal lengkap maskapai Garuda Indonesia dengan rute dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara selama Oktober 2020.

Garuda Indonesia masih setia melayani penumpang untuk menjangkau setiap daerah di Indonesia.

Tak terkecuali untuk penerbangan dengan rute Jakarta menuju Bali dan Nusa Tenggara.

Traveler yang hendak bepergian menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan tujuan Bali dan Nusa Tenggara, simak informasi berikut.

Baca juga: Layani Penerbangan Repatriasi Mandiri ke Arab Saudi, Garuda Indonesia Beri Potongan Rp 500 Ribu

Dilansir TribunTravel dari akun Twitter @IndonesiaGaruda, Rabu (21/10/2020), berikut jadwal penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Bali dan Nusa Tenggara selama Oktober 2020.

1. Rute Jakarta - Bali

Jadwal terbang Garuda Indonesia. (Twitter/IndonesiaGaruda)

2. Rute Bali - Jakarta, Jakarta - Bali - Kupang PP, Jakarta - Surabaya - Kupang PP

Jadwal terbang Garuda Indonesia. (Twitter/IndonesiaGaruda)

3. Rute Jakarta - Lombok PP, Jakarta - Labuan Bajo PP

Jadwal terbang Garuda Indonesia. (Twitter/IndonesiaGaruda)

Syarat Terbang dan Keperluan Dokumen

Perlu diketahui, selama masa pandemi Covid-19, Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan memberlakukan persyaratan terbang bagi calon penumpang.

Khusus penerbangan rute domestik, setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19.

Bagi calon penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mmiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Masa Berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:

  1. Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
  2. Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan

Tonton juga:

Halaman
12