1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mulai dari Bentuk hingga Biaya Pembuatan, Ini 5 Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)