Paspor biasa yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku sampai lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya paspor biasa.
Sedangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut ketika memilih kewarganegaraannya.
Batas usia yang dimaksudkan sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan