Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terdampak Pandemi Covid-19, Operasional Maskapai AirAsia di Jepang Resmi Ditutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat AirAsia, Jumat (17/7/2020).

5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

  • Warga Negara Asing:

1. Menunjukkan identitas diri (paspor)

2. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan, sangat disarankan dengan hasil negatif PCR Test, yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan.

a. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/

Penumpang dianjurkan menunjukan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat.

b. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.

c. Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM)

d. Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.

3. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau Rapid Test (bagi Pintu Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas PCR) atas biaya sendiri pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

Tonton juga:

4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri.

5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).

6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara atau wilayah transit maupun tujuan.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Halaman
1234