TRIBUNTRAVELC.OM - AirAsia Group akhirnya memutuskan untuk menutup operasional AirAsia Jepang.
Penutupan operasional AirAsia Jepang dilakukan akibat terdampak larangan bepergian dalam perjalanan global di tengah pandemi Covid-19.
Pihak AirAsia Group menjelaskan bahwa perusahaan telah mengevaluasi keputusan tersebut dengan berdiskusi bersama Rakuten Inc selaku investor AirAsia di Jepang.
• Jepang Bangun Gedung Pencakar Langit Berbentuk Unik, Dilengkapi dengan Pemandangan Gunung Fuji
Juru bicara AirAsia Jepang mengatakan jika pihaknya belum memiliki keterangan lebih lanjut untuk diinformasikan.
Dikutip dari Kontan, Kamis (1/10/2020) Sebelumnya, pemilik AirAsia Group Tony Fernandes pernah menyinggung potensi penutupan AirAsia Jepang, yang merupakan anak usaha terkecil milik perusahaannya.
Seperti diketahui, pada Agustus lalu AirAsia melaporkan penurunan kinerja terbesarnya dalam sejarah.
Perusahaan pun tengah mencari pendanaan sebesar RM 2,5 miliar atau setara U$ 600 juta sampai akhir tahun ini untuk menyelamatkan perusahaan.
Syarat Penumpang AirAsia Penerbangan Domestik dan Internasional
AirAsia bekerjasama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penerbangan selama pandemi Covid-19.
Semua penumpang AirAsia yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional diharuskan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Dilansir TribunTravel dari laman resmi AirAsia, berikut persyaratan penumpang AirAsia rute domestik dan Internasional.
Persyaratan Perjalanan Domestik
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut:
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.