a. Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/.
b. Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Persyaratan Perjalanan Internasional
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia:
1. Menunjukkan identitas diri (Paspor)
2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan
a. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/.
Penumpang dianjurkan menunjukan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat.
b. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk memasuki Lombok.
c. Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM)
d. Khusus penumpang Warga Negara Indonesia dengan tujuan akhir Medan (KNO) yang tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR dari negara asal, wajib melakukan tes PCR pada saat ketibaan dan menjalani karantina selama menunggu hasil dengan biaya dibebankan kepada penumpang,
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).