Abby Crosby, Petugas Konservasi Laut untuk Cornwall Wildlife Trust, mengatakan, “Bayi lumba-lumba ini menjadi alasan utama kami bekerja keras di Cornwall untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah gangguan satwa laut oleh pengguna air. Kejadian buruk ini bisa dihindari dengan perilaku yang lebih bertanggung jawab".
Melansir dari cornwalllive.com, menurut Undang Undang Margasatwa & Pedesaan 1981 menyatakan bahwa secara sengaja atau tidak ketika mengganggu lumba-lumba, porpoise, paus, atau hiu akan dijatuhi hukuman.
Hukumannya yaitu maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 96 juta.
• Momen Langka, Ada Lumba-lumba Terlihat di Sungai 13 Mil dari Laut Cambridgeshire
• Dampak Tumpahnya Minyak di Laut Mauritius, Puluhan Lumba-lumba Mati Mengenaskan
• Viral di Medsos Kemunculan Pesut Langka di Sungai Mahakam, Apa Bedanya dengan Lumba-lumba?
• Lama Tak Berinteraksi, Lumba-lumba Ini Bawakan Hadiah untuk Wisatawan
• Lumba-lumba Bungkuk Ditemukan Mati di Lepas Pantai Selatan Thailand
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan