Beberapa dokumen yang harus diberikan, yakni surat kehilangan, formulir permohon SPLP, salinan paspor dan identitas diri lain (KTP, akte kelahiran), serta pas foto.
Pembuatan SPLP biasanya dikenakan biaya, harganya berbeda tergantung lokasi KBRI.
Dengan SPLP kamu dapat melanjutkan liburan di negara tersebut dan pulang ke Indonesia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah lama proses pembuatan SPLP dapat berbeda, tergantung KBRI di negara yang kamu kunjungi.
3. Urus Paspor Baru Saat Kembali ke Indonesia
Saat perjalanan di luar negeri berakhir dan kembali ke Indonesia, kamu bisa langsung mengurus pembuatan paspor baru.
• Mengenal Layanan Eazy Passport yang Berikan Kemudahan Membuat Paspor di Rumah
• Cara Membuat Paspor di Depok via Online, Lihat Syarat dan Prosedurnya
• Kenapa Sampul Paspor Hanya Tersedia dalam 4 Warna Ini Saja?
• Cara Membuat Paspor di Cilacap, Mulai dari Daftar Online hingga Pengambilan
• Cara Membuat Paspor di Semarang, Lihat Lokasi Baru Pengajuannya
(TribunTravel.com/Gigih)