3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.
Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.
Persyaratan Tambahan
Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.
Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.
Tonton juga:
Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.
Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.
Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.
• Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor
• Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
• Maskapai Brunei Buka Penerbangan Wisata, Penumpang Akan Terbang Keliling Kalimantan Selama 85 Menit
• Restoran Milik Gordon Ramsay Dapat Komentar Negatif Usai Sajikan Keju Hambar Seharga Rp 377 Ribu
• Lahir di Pesawat pada Ketinggian 2.000 Kaki, Bayi Ini Gratis Naik Pesawat Seumur Hidup
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)