Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia

3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah

Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.

Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.

Persyaratan Tambahan

Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.

Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.

Tonton juga:

Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.

Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.

Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.

Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor

Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Maskapai Brunei Buka Penerbangan Wisata, Penumpang Akan Terbang Keliling Kalimantan Selama 85 Menit

Restoran Milik Gordon Ramsay Dapat Komentar Negatif Usai Sajikan Keju Hambar Seharga Rp 377 Ribu

Lahir di Pesawat pada Ketinggian 2.000 Kaki, Bayi Ini Gratis Naik Pesawat Seumur Hidup

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)