Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga besok, Jumat (25/9/2020).

Penutupan sementara ini merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini dimulai tanggal 23-25 September 2020.

Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta, Kamis (24/9/2020), layanan baru dibuka kembali pada tanggal 28 September 2020.

Cara Membuat Paspor di Surabaya, Lengkap dengan Alur Permohonan di Kantor Imigrasi

Pihak Kantor Imigrasi menginformasikan kepada para pemohon yang sudah mendapatkan jadwal antrian online pada tanggal tersebut akan dialihkan pada hari Senin dan Selasa yakni 28-29 September 2020.

Meski layanan ditutup sementara, namun untuk pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan normal.

Pemohon yang ingin mendapatkan informasi lanjut bisa menghubungi 0811 833 7004 baik telepon atau WhatsApp.

Syarat Mengurus Paspor

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

1. KTP Elektronik (KTP-el)

KTP (pontianak.tribunnews.com)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.

Halaman
12