Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dokumen yang Harus Dibawa saat Liburan di Tengah Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi packing dalam koper

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) adalah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test.

Namun, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan untuk naik KAJJ di masa pandemi berikut ini.

TONTON JUGA:

Berkas yang harus dibawa

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Joni dilasir dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Adapun, surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak terdapat fasilitas rapid test atau PCR.

Wajib terapkan ketentuan umum penumpang

Semua penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan KA.

Ketentuan umumnya yaitu memakai masker, mematuhi batas antre di stasiun dan kereta untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan menggunakan jaket atau kaus berlengan panjang.

Selain itu, penumpang juga wajib bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, pilek, batuk, dan sesak napas.

Penumpang wajib memakai face shield

Para penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menggunakan alat pelindung diri selain masker, yaitu face shield selama perjalanan KA.

Halaman
1234