Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dokumen yang Harus Dibawa saat Liburan di Tengah Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi packing dalam koper

TRIBUNTRAVEL.COM - Akibat pandemi virus corona (Covid-19), banyak rencana liburan harus tertunda.

Bahkan berbagai tempat wisata di beberapa negara pun turut ditutup untuk mengurai kerumunan dan mencegah risiko penyebaran virus.

Sebagai gantinya, jika masih ingin menikmati momen liburan bisa beralih dengan staycation di hotel mewah atau ke tempat wisata di Indonesia yang saat ini sudah dibuka.

Tapi kamu tidak bisa langsung liburan begitu saja di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jika ingin kembali mengunjungi tempat wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.

Baik transportasi udara, darat, dan laut, hingga kini penumpang wajib menyertakan surat keterangan rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif.

Aturan Terbaru Liburan ke Kawah Ijen Banyuwangi, Kuota Pengunjung Dibatasi 225 Orang per Hari

Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan.

Berikut Kompas.com rangkum apa saja yang harus kamu persiapkan untuk berlibur di tengah pandemi.

Ilustrasi penumpang wanita di pesawat (Photo by Man Wong on Unsplash)

Syarat naik pesawat saat pandemi

Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar memperhatikan lima hal berikut ini:

Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR

Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif.

Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Halaman
1234