Populasi bunga ini semakin berkurang.
Di tahun 1988 saja, sudah ada 636 batang diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Parangrango.
Padahal, taman itu merupakan perlindungan terakhir bunga Edelweis.
Maka dari itu, Edelweis dilindungi Undang-Undang.
Bagi siapapun yang memetik bunga edelweis bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1.
Sementara, ayat (2) berbunyi, perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Diberitakan Kompas.com, 23 Juli 2017, ada sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Selain itu, mereka yang memetik bunga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
5. Keindahan yang tersebar di beberapa gunung di Indonesia
Traveler pernah mendaki Gunung Lawu? Jika pernah, pasti pernah melihat Bunga Edelweis itu.
Keindahan Edelweis dapat dilihat jika traveler mendaki beberapa gunung di Indonesia.
Contohnya Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani.
Di Gunung Rinjani, traveler bisa menemukan keindahan hamparan Edelweis di Plawangan Sembalun.
Kemudian jika di Gunung Lawu, traveler bisa menemukannya di sepanjang jalur menjelang puncak Hargo Dumilah.
6. Bunga Edelweis dibudidayakan di beberapa daerah