Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Dokumen yang harus di persiapkan:
- Bukti pembayaran dan kartu identitas, berlaku untuk pengambilan paspor yang dilakukan sendiri oleh pemohon paspor.
- Tanda bukti, fotokopi keartu keluarga, dan identitas pengambil yang sah, berlaku untuk pengambilan paspor dengan diwakilkan oleh orang lain.
• Cara Membuat Paspor di Tangerang, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
• Cara Membuat Paspor di Manado, Hindari Antrean Panjang dengan Daftar Online
• Cara Membuat Paspor di Balikpapan, Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online Agar Lebih Cepat
• Cara Membuat Paspor di Palembang, Simak Prosedur dan Persyaratannya
• Cara Membuat Paspor di Batam, Ini 3 Lokasi yang Bisa Dipilih
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)